Ruang lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)
1. laporan harian bank umum dan pelayanan bank ( LHBU )
adalah Laporan Bank Indonesia yang digunakan untuk memantau pasar uang dan kondisi keuangan perbankan secara berkesinambungan.
2. Laporan Berkala Bank Umum Konvensional
Laporan Berkala ini merupakan laporan data yang sifatnya kualitatif.
Laporan disusun dalam formulir yang telah disediakan sebanyak 12 jenis
formulir dan dilakukan secara berkala dalam periode mingguan, bulanan
dan triwulan tergantung jenis laporan
3. laporan bulanan bank umum laporan bank umum ( LBU )
yang harus disediakan antara lain :
- Neraca laba rugi dan komitmen kontijensi,
- Transaksi valas dan derivatif,
- Kualitas aktiva produktif,
- Perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum,
- Aktiva Tertimbang Menurut Resiko,
- Perhitungan rasio keuangan dan modal.
4. Lapuran
lalu lintas devisa LLD adalah kegiatan yang menimbulkan perpindahan
aset dan kewajiban finansial antara penduduk(residen) dan bukan
penduduk(non residen) termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial
luar negri.
5. LAPORAN KANTOR PUSAT BANK UMUM
Pengertian Bank
Jika
di tinjau dari istilah “Bank” berasal dari bahasa “Banco” dari bahasa
Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat menukar
barang-barang yang mempunya nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya
kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang bukan saja
menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco
itu, sebab mereka menganggap banco ini tempat yang paling aman dan dapat
dipercaya untuk menyimpan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil dan
dipergunakan untuk segala macam keperluan.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi Bank
1.
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka
bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber,
yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana
yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha
perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana
yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana
yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu
dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
1. Penyalur/pemberi
Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang
diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali
dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk
usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk
pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh
sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi
persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi
atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak
kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan,
pemilikan harta tetap.
3. Pelayan
Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran
uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman
uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan
perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana
maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di
bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun
kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan
kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan
ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa
diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana
maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan
bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi
lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa
kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari
adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan
konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu
masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.
Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga
memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa
yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian
masyarakat secara umum.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang
yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran
lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam
pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan
cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu
jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring,
transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas
pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang
mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana
yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di
Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana
simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank
umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar
transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi
modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan
sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang
ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang
berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam
kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box
atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang
semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan
menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di
Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin
banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon
membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji
pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Peranan Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit.
Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik
dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih
aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan
transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah
terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang
dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk
produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat
menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan
demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak
yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang
mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan
pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar
dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi
yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam
dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting
untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank
dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan
untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi
efisiensi biaya ekonomi.
Fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana kepada masyarakat.
jadi uang yang di himpun bank dari masyarakat akan digunakan untuk pembangunan yang dapat di nikmati oleh masyarakat.
apa sih maksudnya digunakan untuk pembangunan yang dapat di nikmati oleh masyarakat
?
maksudnya adalah Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan
disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, contohnya melalui
penyaluran kredit yang dapat meratakan pembangunan antara cabang Bank di
kota - kota besar dengan cabang bank di desa - desa.
Fungsi - fungsi bank yang lain adalah :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran
lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam
pelaksanaan kebijakan moneter.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu
jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran.
Contoh beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar
transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi
modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan
sistem moneter masing-masing negara.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling
awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan
barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa
(safety box atau safe deposit box
Fungsi Bank Sebagai Lembaga moneter
otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral.
Fungsi Bank sebagai agent development
Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan
bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi
lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa
kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari
adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan
konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu
masyarakat.
Fungsi dan Peranan Bank secara Umum
Fungsi Bank
1.
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana
maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga
sumber, yaitu:
- Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
- Dana
yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha
perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
- Dana
yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman
dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
- Penyalur/pemberi
Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang
diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan
kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana
segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan
bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam
bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan
resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan
memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank
dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah
karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
- Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat
dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga,
penyertaan, pemilikan harta tetap.
- Pelayan
Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas
pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain
pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan
lainnya.
Sumber : http://oppie21.blogspot.com/2012/03/ruang-lingkup-bank-peranan-bank.html
A. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1. Bank Sentral
Menurut
UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai
wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta
menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank
Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau
pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
a. Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk
mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus
mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b. Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib minimun
- pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam
rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
2. Bank Umum
Pengertian
bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat
umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank
umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika
dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan
kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank
konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh
dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila
ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik
pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1. Bank Milik Pemerintah
Bank
pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya
dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh
pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.
Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah
tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank
Jateng, dan sebagainya.
2. Bank Milik Swasta Nasional
Bank
swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh
swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk
swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia,
Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3. Bank Milik Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik
milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh
pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut
apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti
adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank
konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode
bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan
dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk
untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito,
simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara
mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja,
kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan
antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan
jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali
amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional
dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa
rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling
besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan
primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank
konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut
telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2. Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank
syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa
pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah
adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam,
maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank
syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi,
keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling
membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan
yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu
pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling
meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan
harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan
nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka
waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan
diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank
syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada
Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya
dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam
perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan
oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini
bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan
nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak
perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah.
Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank
Syariah Mandiri.
Perbankan Syariah
Selain Perbankan
Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank
Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang
mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya
keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas
perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan
riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam
seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak
jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek
investasi
sumber : http://ilmuperbankan.blogspot.com/2011/02/jenis-jenis-bank.html
Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit.
Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik
dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih
aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit
(borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk
melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa
tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk
yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk
produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat
menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan
demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak
yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang
mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna
modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan
mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang
tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor
menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam
hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk
menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi
biaya ekonomi.
PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas
utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga
stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).
Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa
diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter
dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat
dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap
stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan
merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem
keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga
bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan
moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan
moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan
akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi
latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan
tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara
stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia
memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga
stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan
kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan
stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek
ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu
ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula
sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank
Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan
kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan
kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa
yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor
ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu
perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem
pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan.
Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan
pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus
dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang
menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang
kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement)
dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus
mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan
stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia
telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle)
pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan
timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran
sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang
bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan
yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan
pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem
pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement)
yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki
informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam
sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank
Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam
stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential
untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan
tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait
dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam
sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort
(LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai
bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan
likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya
diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal,
fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar
kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus
menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan
risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam
penyediaan likuiditas tersebut.
Sumber :
- http://boele21.wordpress.com/2011/03/22/fungsi-dan-peranan-bank-secara-umum/
- http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI/
- http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/04/08/fungsi-dan-peranan-bank-peranan-bank-indonesia-bank-sentral-dalam-perbankan-indonesia/